UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Posting Komentar untuk "UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN"