EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).

Posting Komentar untuk "EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH"