Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikbud Ristek Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pungutan Pajak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan Melalui SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan) diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/ PMK.03/ 2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/ atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (PMK 5812022).

Posting Komentar untuk "EDARAN TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK DALAM PENGADAAN BARANG JASA SATUAN PENDIDIKAN MELALUI SIPLAH"