Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KB (PLKB)

Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional PLKB (Petugas Lapangan KB Keluarga Berencana)


Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan KB (Keluarga Berencana), dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau Jabatan Fungsional PLKB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau disebut PLKB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KB (PLKB)"