Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB

Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana), yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana. Sedangkan Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KB "