Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni


Dalam Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Manggala Agni, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Manggala Agni adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan pejabat Fungsional Manggala Agni yang selanjutnya disebut Manggala Agni adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Adapun Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan adalah usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA AGNI"