Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMEN PANRB NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN

Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan


Dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang selanjutnya disebut Asisten Perpustakaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan.

Posting Komentar untuk "PERMEN PANRB NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN"