Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA"