PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILIK DAN ANGKA KREDITNYA"